Beritasulsel.com, Jakarta – Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, bersama unsur tiga pilar kembali melakukan operasi yustisi di Jl. Danau Sunter Selatan Kel. Sunter Jaya Kec Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (17-09-2020).
Operasi yustisi 2020 terkait pencegahan penyebaran dan penularan virus corona ini melibatkan sejumlah personel gabungan, selain TNI, Polri dan Satpol PP juga melibatkan seperti Jaksa, Hakim, dan Panitra.
“Telah dilaksanakan operasi yustisi 2020 pencegahan covid-19 di Jalan Danau Sunter Selatan Kel. Sunter Jaya Kec Tanjung Priok Jakarta Utara dan di wilayah hukum Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol Sungkono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil operasi yustisi itu, petugas yang melakukan operasi dengan secara stasioner mendapati pelanggar 10 orang. Dimana sanksi sosial dengan menyampu jalanan diberikan kepada 8 orang dan sanksi membayar denda 2 orang.
Para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah itu, langsung disidang di tempat. Dimana sebagai Hakim, Tumpanuli Marbun, SH, MH, Jaksa, Doni Boy Faizal SH dan Panitera Pengganti Moh. Najib.
Selain melakukan operasi yustisi secara stasioner, petugas juga lakukan secara mobile oleh gabungan Polri, Satpol PP dan Dishub dengan Rute Jl. Danau Sunter Selatan – TL Jubile – Jl. Danau Sunter Barat – TL Sertivia – Jl. Danau Sunter Utara – TL Ruko Royal – Jl. Danau Sunter Timur – Jl. Danau Sunter Selatan.