Bulukumba – Oknum ustadz inisial SAM, tersangka penganiaya wanita di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, Aipda Ansar Djalil, kepada beritasulsel beritasatu.com melalui pesan singkat.
“Hari ini sudah tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksan (Kejari Bulukumba). Tersangka (SAM) sudah diterima oleh Kejaksaan,” ujar Ansar, Selasa 4 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum ustadz tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Rilau Ale karena diduga telah menganiaya wanita bernama Hardiana.
Kendati demikian, sejak ditetapkan sebagai tersangka, SAM tidak ditahan di Polsek Rilau Ale hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini tersangka SAM ditahan di Lapas Taccorong Kabupaten Bulukumba menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Tersangka SAM dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Lanjut ke halaman 2
Halaman : 1 2 Selanjutnya