Beritasulsel.com – Tim gabungan Resmob Polres Palopo bersama Resmob Polres Barru diback up Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus terduga penadah motor curian di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu dini hari tadi (16/02/2020).
Penadah tersebut, kata Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, adalah seorang pria oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinisial WP (44), warga Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Barru.
“WP diringkus di rumahnya bersama barang bukti sepeda motor curian jenis Kawasaki Ninja KR 150L Warna putih,” ungkap Edi kepada Berita Sulsel sesaat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi mengatakan, terduga pencuri motor tersebut adalah seorang Nara Pidana yang kini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kls IIB, Kabupaten Enrekang.
“Jadi setelah personel mendapat Laporan Polisi (LP) terkait adanya sepeda motor yang hilang diduga dicuri di Jalan Kuala Lumpur Kota Palopo pada oktober 2018, personel melakukan penyelidikan dan ternyata pelakunya berinisial MG alias Oki (25), pekerjaan Montir warga Jalan Dr. Ratulangi Kota Palopo. Oki saat ini adalah nara pidana kasus curanmor,” imbuh Edi.
Saat dilakukan interogasi terhadap Oki di Rutan Enrekang, lanjut Edi menjelaskan, Oki mengakui perbuatannya telah mencuri motor tersebut kemudian menjual/menukarnya dengan Sabu-sabu sebanyak 3 gram ke WP di Kota Parepare pada bulan Oktober 2018 lalu.
“Berangkat dari informasi itu WP lalu diamankan. Kini WP berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Oki, kita tunggu selesai masa hukumannya yang akan keluar tahun ini 2020,” pungkas Edi.