Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

- Redaksi

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

Bantaeng Sulsel – Seorang wanita oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Banteng beserta seorang pria diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Bantaeng

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah oknum PNS tersebut yang diketahui berinisial ISS alias I (43) di Jalan Elang Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jum’at (18/09/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.

Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri dalm keterangan tertulisnya yang diterima media ini menyebut bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah perempuan ISS sedang terjadi pesta sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian informasi tersebut direspon cepat oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng. Dipimpin Kanit Iidik 1 Satres Narkoba Aipda Saharuddin bersama tim langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud,” ucap Sandri, Senin (21/09/2020).

Saat digrebek, awalnya ISS berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan, namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan menangkap ISS.

Lalu tim melanjutkan menggeledah dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ST alias O yang sementara menghisap sabu di bagian dapur rumah tersebut. Tim juga berhasil mengamankan 1 sachet sabu yang disembunyikan dalam laci lemari di ruang makan.

Barang bukti lainnya adalah 1 buah kaca pireks berisi endapan sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 1 buah alat hisap sabu atau Bong,” imbuh Sandri mengurai kronologi pada penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah berada di ruang Satresnarkoba Polres Bantaeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 112, 132, 127 UU Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara denda 1 milyar rupiah,” pungkas Sandri.

Kapolres bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. Menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat ikut memerangi bahaya Narkoba, dengan cara berperan serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Bantaeng.

Selain itu peran serta orang tua dalam mengedukasi anak tentang bahaya narkotika untuk kesehatan dan Hukum sangat diperlukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

“Peran serta pimpinan di satuan kerja juga dapat mengambil bagian dalam hal mengawasi perilaku karyawan/pegawai/personil di lingkungan kerjanya . Termasuk memerangi penyebaran Narkoba,” pungkas Kapolres. (rls/bss).

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:05

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58