Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

- Redaksi

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

Bantaeng Sulsel – Seorang wanita oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Banteng beserta seorang pria diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Bantaeng

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah oknum PNS tersebut yang diketahui berinisial ISS alias I (43) di Jalan Elang Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jum’at (18/09/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.

Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri dalm keterangan tertulisnya yang diterima media ini menyebut bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah perempuan ISS sedang terjadi pesta sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian informasi tersebut direspon cepat oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng. Dipimpin Kanit Iidik 1 Satres Narkoba Aipda Saharuddin bersama tim langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud,” ucap Sandri, Senin (21/09/2020).

Saat digrebek, awalnya ISS berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan, namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan menangkap ISS.

Lalu tim melanjutkan menggeledah dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ST alias O yang sementara menghisap sabu di bagian dapur rumah tersebut. Tim juga berhasil mengamankan 1 sachet sabu yang disembunyikan dalam laci lemari di ruang makan.

Barang bukti lainnya adalah 1 buah kaca pireks berisi endapan sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 1 buah alat hisap sabu atau Bong,” imbuh Sandri mengurai kronologi pada penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah berada di ruang Satresnarkoba Polres Bantaeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 112, 132, 127 UU Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara denda 1 milyar rupiah,” pungkas Sandri.

Kapolres bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. Menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat ikut memerangi bahaya Narkoba, dengan cara berperan serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Bantaeng.

Selain itu peran serta orang tua dalam mengedukasi anak tentang bahaya narkotika untuk kesehatan dan Hukum sangat diperlukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

“Peran serta pimpinan di satuan kerja juga dapat mengambil bagian dalam hal mengawasi perilaku karyawan/pegawai/personil di lingkungan kerjanya . Termasuk memerangi penyebaran Narkoba,” pungkas Kapolres. (rls/bss).

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru