Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

- Redaksi

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

Oknum PNS di Bantaeng Diringkus Saat Pesta Sabu

Bantaeng Sulsel – Seorang wanita oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Banteng beserta seorang pria diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Bantaeng

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah oknum PNS tersebut yang diketahui berinisial ISS alias I (43) di Jalan Elang Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jum’at (18/09/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.

Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri dalm keterangan tertulisnya yang diterima media ini menyebut bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah perempuan ISS sedang terjadi pesta sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian informasi tersebut direspon cepat oleh Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng. Dipimpin Kanit Iidik 1 Satres Narkoba Aipda Saharuddin bersama tim langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud,” ucap Sandri, Senin (21/09/2020).

Saat digrebek, awalnya ISS berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan, namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan menangkap ISS.

Lalu tim melanjutkan menggeledah dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ST alias O yang sementara menghisap sabu di bagian dapur rumah tersebut. Tim juga berhasil mengamankan 1 sachet sabu yang disembunyikan dalam laci lemari di ruang makan.

Barang bukti lainnya adalah 1 buah kaca pireks berisi endapan sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari plastik, 1 buah alat hisap sabu atau Bong,” imbuh Sandri mengurai kronologi pada penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah berada di ruang Satresnarkoba Polres Bantaeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 112, 132, 127 UU Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara denda 1 milyar rupiah,” pungkas Sandri.

Kapolres bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. Menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat ikut memerangi bahaya Narkoba, dengan cara berperan serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Bantaeng.

Selain itu peran serta orang tua dalam mengedukasi anak tentang bahaya narkotika untuk kesehatan dan Hukum sangat diperlukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

“Peran serta pimpinan di satuan kerja juga dapat mengambil bagian dalam hal mengawasi perilaku karyawan/pegawai/personil di lingkungan kerjanya . Termasuk memerangi penyebaran Narkoba,” pungkas Kapolres. (rls/bss).

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru