Beritasulsel.com – Seorang oknum mahasiswa warga Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan Polisi.
Oknum tersebut adalah pria berinisia MR alias Andika berusia 20 tahun. Ia diamankan di Jalan Ap. Pettarani Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis sore kemarin (5/11)
Dia diduga melakukan perbuatan tindak pidana ITE penyebaran konten pornografi melalui media online dan berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/225/XI/2020/SULSEL/RES.BARRU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubbag Humas Polres Barru Kompol Sainuddin kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa awalnya salah satu korban melapor kemudian pelaku diamankan.
Dan saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara pelaku menghubungi korban melalui chat messenger dengan maksud berkenalan.
“Tapi karena (chatnya) tidak dibalas, pelaku merasa kesal kemudian mengirimi korban foto alat kelamin miliknya yang telah ia foto sebelumnnya. Pelaku juga melihat lihat foto korban sambil onani,” urai Kompol Sainuddin Jumat (6/11).
“Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu ke lebih dari sepuluh orang. Motifnya, hanya untuk melampiaskan nafsunya. Dimana hal tersebut telah dia lakukan sejak lama dengan modus yang sama,” imbuh Sainuddin.
Oknum mahasiswa tersebut kini diamankan di Mapolres Barru bersama barang bukti satu unit Handphone dan akun facebook untuk proses lebih lanjut. (hs/bss)