Beritasulsel.com – Seorang oknum Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan gara gara diduga telah merudapaksa warganya di rumah rumah kebun.
Oknum Kades tersebut berinisial ST berusia 57 tahun sedangkan korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FWN berusia 26 tahun.
ST kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Konawe Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
“Iya (ST) ditetapkan tersangka dan kini ditahan sampai 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Henryanto, Rabu (13/9/23).
Kronologinya, korban FWN digugat oleh suaminya karena kedapatan diduga selingkuh dengan pria lain.
Suami FWN melapor ke ST selaku kepala desa kemudian ST melakukan rapat bersama tokoh adat. Hasilnya, FWN dijatuhi sanksi adat yaitu membayar sejumlah denda.
Karena tidak mampu membayar denda, FWN kemudian mendatangi ST di rumahnya pada Senin malam (11/9) sekira pukul 19.00 WITA, FWN berharap ada jalan keluar selain membayar denda.
ST kemudian membonceng FWN ke desa tetangga di Kecamatan Laeya, Konsel, menggunakan sepeda motor. Dan dalam perjalanan, FWN mulai gelisah karena dirinya tidak tahu akan dibawa kemana.
“Tapi ST membujuk korban agar tidak resah dan ST minta agar korban ikut saja bila ingin dibantu. Namun ternyata ST membawa korban ke rumah rumah kebun dan menyetubuhi korban rumah kebun tersebut,” terang Henryanto.
Karena tak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melapor dan malam itu juga polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan ST sebagai tersangka dan langsung ditahan.
ST dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (***)
