Sidrap – Oknum kepala desa (kades) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi di Kabupaten Sidrap.
Oknum kades tersebut ditangkap bersama rekannya saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sabtu malam (26/7/2025).
Mereka ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno Mugiarno, membenarkan hal itu.
“Dua orang kami amankan, yakni AT (36) dan AA (41). Salah satu dari mereka merupakan kepala desa aktif asal Bone,” ungkap IPTU Didi, Minggu (27/7).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Petugas kemudian membuntuti mobil tetsebut hingga akhirnya diberhentikan di Rijang Pittu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan gram sabu, dua unit ponsel, dan satu kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.
“Kami mesih menelusuri sumber pasokan dan pola distribusinya, termasuk keterlibatan pihak lain di luar wilayah Sidrap,” tambah Didit.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Sidrap dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. ***
