Beritasulsel.com – Oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MA, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal pria berusia 53 tahun tersebut diamankan pada hari Jumat 29 April 2022 lalu oleh Satreskrim Polres Bulukumba karena diduga telah mencabuli 3 orang wanita murid kelas IV SD berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang dikonfirmasi Jumat pagi 6 Mei 2022 membenarkan bahwa MA belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kapolsek Ujung Loe tersebut beralasan bahwa kasus yang menimpa oknum guru honorer tersebut masih dalam lidik dan pihaknya masih menunggu beberapa data.
“MA masih di kantor sekarang ini sudah beberapa hari tapi (belum ditetapkan sebagai tersangka_red) karena kasusnya masih dalam lidik karena ada beberapa keterangan yang masih simpang siur, masih ada keterangan yang dibutuhkan kalau sudah ada itu baru bisa tersangka. Hasil visumnya juga belum keluar,” ucap M. Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, lanjut ke halaman 2
Halaman : 1 2 Selanjutnya