Informasi yang diterima Rahmi, Debt Collector yang menarik mobil tersebut merampasnya secara paksa di tengah jalan kemudian mereka tidak punya legalitas, maka Rahmi melaporkan oknum debt collector tersebut ke Polda Sulsel.
“Mobil itu dirampas di tengah jalan. Saat itu mobil dipakai oleh pak Muandis dan langsung diberhentikan di tengah jalan oleh beberapa pria yang bertubuh besar dan mereka langsung merebut kunci kemudian mereka membawa mobil ke Adira kemudian sopir itu disuruh tanda tangan selaku penyerahan,” terang Rahmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar rentetan kejadian di atas maka saya melapor ke Polda Sulsel, saya berharap bisa mendapat keadilan. Kemudian dalam waktu dekat saya akan melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena saya anggap ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak Adira dalam hal ini,” pungkas Rahmi.
Tanggapan Debt Collector
Salah seorang Debt Collector di Bulukumba, Dedi, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa telah menarik mobil milik Rahmi atas perintah pihak Adira. Namun, Dedi berdalih telah menarik secara paksa.
“Iya benar saya sendiri yang tarik itu mobil, tapi saya punya surat kuasa dari Adira. Tapi bukan ditarik secara paksa, saat itu saya sedang naik motor lalu saya lihat mobil tersebut di jalan raya di Desa Bijawang, jadi saya palangi pakai motor lalu saya ambil itu mobil saya bawa ke Adira, untuk dititip sementara,” ucap Dedi, ditemui Senin malam (27/1/2025).
“Terkait pernyataan bahwa mobil dirampas paksa, itu saya bantah pak karena saya tidak merampas paksa, kami (Debt Collector) ini sudah diberitahu oleh pihak OJK bahwa tidak boleh merampas paksa mobil nasabah meski pun menunggak,” jelas Dedi.
Pernyataan Muandis yang mengemudikan mobil saat ditarik Debt Collector
Lanjut ke halaman selanjutnya >>>
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya