Samarinda – Oknum Debt Collector di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berlagak mirip mirip perampok. Mereka mengambil paksa mobil dump truk milik warga dengan cara membobol pintu mobil dan merusak kunci kontaknya. Mobil tersebut adalah milik Rismanto alis Risman (35), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sedang mencari nafkah di Kota Samarinda.
Mobil dump truk tersebut ia parkir di lahan milik AN di Jalan Ring Road 1, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, mobil itu diduga diambil paksa oleh oknum debt collector pada Selasa dini hari 14 Juli 2025. “Ini perampokan, bukan lagi penarikan. Mereka mencungkil pintu mobil kemudian membobol kontaknya lalu mereka nyalakan lalu membawa pergi pada dini hari sekitar pukul 01.00,” ucap kuasa hukum Risman yakni Musakkar S.H, Rabu (14/7).
Ada pun kronologinya, Risman memarkir mobil tersebut di lahan milik AN lalu ia kembali ke Pinrang menjalankan usahanya agar bisa membayar cicilan mobil tersebut. Lalu pada Senin sore 14 Juli 2025, AN menghubungi Risman dan mengatakan bahwa ada beberapa orang yang datang hendak mengambil mobil tersebut.
“AN menelpon klien saya (Risman), dia bilang ada debt collector mau mengambil mobil itu. Lalu bicaralah Risman dengan debt collector yang dimaksud, tapi Risman berkeras tidak mau menyerahkan karena masih berusaha mencari uang untuk membayar cicilannya,” terang Musakkar.
Lalu, pada Selasa dini hari 15 Juli 2025, oknum debt collector tersebut datang lagi dan mencungkil pintu mobil tersebut kemudian membobol kunci kontaknya lalu mereka membawanya pergi.
Karena tidak terima, maka Risman didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Polresta Samarinda, dia berharap polisi segera menangkap pelaku.
“Tidak ada dasar hukum bagi seseorang atau sekelompok orang untuk menarik paksa kendaraan di tengah malam tanpa surat resmi dan tanpa prosedur hukum yang sah. Ini murni tindakan pidana, dan klien kami sudah melaporkan ke Polresta Samarinda dengan Pasal 363 ayat 4, 5, dan 6 tentang pencurian dengan kekerasan,” lanjut Musakkar.
Risman sendiri mengaku rugi besar atas kejadian ini. Mobil dump truk tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan Rp32 juta lebih per bulan dan telah ia bayar selama 19 bulan. Ditambah deposit sebanyak sekitar Rp270 juta lebih.
“Kalau dihitung-hitung, kerugian saya sudah hampir Rp1 miliar. Sekarang harga mobil dump truk bisa sampai Rp2 miliar. Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum dari aparat kepolisian Samarinda,” harap Risman menandaskan. ***
