Beritasulsel.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN inisial JY (36), warga Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Rabu (17/11/2021), sekira pukul 20.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin yang memimpin penangkapan itu mengatakan bahwa saat itu JY sedang duduk santai di atas sepeda motornya yang terparkir di Jl. Sulthan Hasanuddin Bintarore
Kemudian personel datang dan langsung menggeledah JY lalu ditemukan satu sachet sabu yang jatuh dari tangan kiri JY ke tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat sabu tersebut diperlihatkan kepada JY, JY mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia beli dari SI dengan harga 200 ribu rupiah,” ucap Baharuddin.
Dari keterangan JY, personel kemudian melakukan pengembangan ke kediaman SI di Jl. Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Di rumah tersebut diamankan SI dan ditemukan juga barang bukti berupa satu alat isap sabu alias bong, satu batang kaca pirex, satu botol sumbu pembakar, dan satu korek gas.
Saat diintrogasi, SI mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada JY seharga 200 ribu rupiah. Saat ini oknum ASN tersebut bersama SI diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Heri.