Nyolong di Toko Jalan MT Haryono, Wanita ini Diringkus Resmob Bone

- Redaksi

Minggu, 9 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pelaku saat diringkus)

Beritasulsel.com – Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Acmad Alfian berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di toko milik Ir. Dahri (51) di Jalan MT. Haryono No. 11 Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, pada hari Minggu 25 November 2018 lalu.

Kasat reskrim Polres Bone AKP Dharma Negara melalui rilisnya mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial WU (19), warga Jalan Urip Sumihardjo, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diringkus di rumahnya pada hari Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 13.00 Wita” sebut Dharma.

Kronologis kejadian kata Dharma, saat itu pemilik toko sedang sibuk di dalam rumah tiba-tiba pelaku yakni WU, masuk dan mengambil uang yang ada di dalam laci kasir dan juga mengambil dua bungkus rokok.

“Setelah itu pemilik langsung melapor dengan nomor laporan LP/574/XI/2018/SPKT/Res Bone, tanggal 27 November 2018” urai Dharma.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan lalu menangkap terduga pelaku. Setelah diinterogasi ternyata WU bukan hanya beraksi di toko Ir. Dahri, bahkan menurut pengakuannya, ia juga pernah mencuri HP di depan SMP Neg. 1 watampone sekira bulan september 2018 lalu.

“Pelaku juga pernah beraksi di salah satu kios yang terletak di Jalan Abu Daeng Pasolong Sekira bulan Mei 2018, saat itu pelaku menggasak uang” ungkap Dharma menirukan pengakuan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58