(Pelaku saat diringkus)
Beritasulsel.com – Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Acmad Alfian berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di toko milik Ir. Dahri (51) di Jalan MT. Haryono No. 11 Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, pada hari Minggu 25 November 2018 lalu.
Kasat reskrim Polres Bone AKP Dharma Negara melalui rilisnya mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial WU (19), warga Jalan Urip Sumihardjo, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diringkus di rumahnya pada hari Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 13.00 Wita” sebut Dharma.
Kronologis kejadian kata Dharma, saat itu pemilik toko sedang sibuk di dalam rumah tiba-tiba pelaku yakni WU, masuk dan mengambil uang yang ada di dalam laci kasir dan juga mengambil dua bungkus rokok.
“Setelah itu pemilik langsung melapor dengan nomor laporan LP/574/XI/2018/SPKT/Res Bone, tanggal 27 November 2018” urai Dharma.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan lalu menangkap terduga pelaku. Setelah diinterogasi ternyata WU bukan hanya beraksi di toko Ir. Dahri, bahkan menurut pengakuannya, ia juga pernah mencuri HP di depan SMP Neg. 1 watampone sekira bulan september 2018 lalu.
“Pelaku juga pernah beraksi di salah satu kios yang terletak di Jalan Abu Daeng Pasolong Sekira bulan Mei 2018, saat itu pelaku menggasak uang” ungkap Dharma menirukan pengakuan pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut