Beritasulsel.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Palopo kembali mengamankan dua orang pria di Jalan Anggrek Kota Palopo, Rabu malam (25/12/2019) sekitar pukul 20.00 wita.
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyo kepada media ini mengatakan bahwa kedua pria yang diamankan adalah terduga pelaku pencurian berinisial FA alias Kucing (18) dan MN (17).
“FA adalah seorang pengamen warga Jalan Poros Bajo, Kabupaten Luwu, sedangkan MN warga Jalan Sempowae, Kota Palopo,” ucap Edi, Kamis pagi (26/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan, kata dia, bermula dari laporan polisi dengan nomor : LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tanggal 25 Desember 2019 yang dilaporkan oleh korban bernama Iyan (44) warga Jalan Dr. Ratulangi Kota Palopo.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, FA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan MN dengan cara masuk ke dalam warung korban dan mengambil Handphone milik korban.
“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti satu unit Handpone telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Edi. (hs/bss)