Nyambi Edar Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Bersama 39 Sachet Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang nelayan berinisial IK alias Acank, warga Jalan Andi Tendri Ajeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Palopo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolres Palopo, AKBP Adriansyah, yang dikonfirmasi pada hari Sabtu 4 Mei 2019, pelaku yang kini berusia 39 tahun itu diringkus bersama barang bukti 39 sachet berisi butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 31 gram.

Awalnya, kata dia, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Andi Tendri Ajeng. Satuan narkoba lalu bergerak dan mengamankan pelaku yang saat itu tengah bertransaksi narkoba di Jalan Tendri Ajeng, pada hari Jumat 3 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti tersebut (39 sachet) ditemukan di dalam dompet pelaku yang disimpan di kantong celana pelaku bagian belakang,” urai Kapolres.

Saat diinterogasi, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diberikan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kapolres. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58