Nyambi Edar Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Bersama 39 Sachet Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang nelayan berinisial IK alias Acank, warga Jalan Andi Tendri Ajeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Palopo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolres Palopo, AKBP Adriansyah, yang dikonfirmasi pada hari Sabtu 4 Mei 2019, pelaku yang kini berusia 39 tahun itu diringkus bersama barang bukti 39 sachet berisi butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 31 gram.

Awalnya, kata dia, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Andi Tendri Ajeng. Satuan narkoba lalu bergerak dan mengamankan pelaku yang saat itu tengah bertransaksi narkoba di Jalan Tendri Ajeng, pada hari Jumat 3 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti tersebut (39 sachet) ditemukan di dalam dompet pelaku yang disimpan di kantong celana pelaku bagian belakang,” urai Kapolres.

Saat diinterogasi, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diberikan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kapolres. (HS/BSS)

Berita Terkait

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40