Sabu
Luwu Sulsel – Satuan Narkoba Polres Luwu jajaran Polda Sulsel, berhasil mengamankan seorang pria bernama Andrika alias Andri di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis dini hari (17/09/2020).
Pria berusia 19 tahun tersebut diamankan bersama barang bukti (BB) 11 sachet plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 3.02 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap pria asal Desa Lauwa yang berprofesi sebagai sopir mobil tersebut, kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli, berkat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
“Awalnya informasi kami dapat dari masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan lidik, tepat jam 1 malam ( pukul 1 dini hari), dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan didapat tersangka (Andrika) bersama barang bukti tersebut (11 sachet) yang diduga kuat berisi sabu” jelas Rafli
Selain itu, disita juga barang bukti lain yakni 1 batang potongan pipet yang digunakan tersangka sebagai Sendok Sabu serta uang tunai yang diakui adalah hasil penjualan Sabu senilai empat ratus ribu rupiah
Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial SP yang beralamat di Kecamatan Suli.
Usai diintrogasi, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap SP.
“Saat ini SP masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tandas Rafli. (hs/bss)