Diduga Edar Sabu, Andri Diringkus Bersama 11 Sachet Barang Bukti

- Redaksi

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Nyambi Edar Sabu, Sopir Mobil ini Diringkus Polisi Bersama 11 Sachet

Diduga Nyambi Edar Sabu, Sopir Mobil ini Diringkus Polisi Bersama 11 Sachet

Sabu

Luwu Sulsel – Satuan Narkoba Polres Luwu jajaran Polda Sulsel, berhasil mengamankan seorang pria bernama Andrika alias Andri di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis dini hari (17/09/2020).

Pria berusia 19 tahun tersebut diamankan bersama barang bukti (BB) 11 sachet plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 3.02 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pria asal Desa Lauwa yang berprofesi sebagai sopir mobil tersebut, kata Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli, berkat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

“Awalnya informasi kami dapat dari masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan lidik, tepat jam 1 malam ( pukul 1 dini hari), dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan didapat tersangka (Andrika) bersama barang bukti tersebut (11 sachet) yang diduga kuat berisi sabu” jelas Rafli

Selain itu, disita juga barang bukti lain yakni 1 batang potongan pipet yang digunakan tersangka sebagai Sendok Sabu serta uang tunai yang diakui adalah hasil penjualan Sabu senilai empat ratus ribu rupiah

Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial SP yang beralamat di Kecamatan Suli.

Usai diintrogasi, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap SP.

“Saat ini SP masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tandas Rafli. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru