Beritasulsel.com – Berakhir sudah sepak terjang Muh. Fadli Ashari alias Aldi (20), yang diduga kerap mengedarkan barang haram sabu sabu. Dia kini mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Palopo setelah ditangkap oleh Satuan Narkoba, Ahad malam (03/05/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin kepada wartawan Senin siang (04/05/2020). Dia mengatakan, Aldi disinyalir kerap menjual sabu sabu sehingga salah satu personel menyamar menjadi pembeli dan memesan sabu ke Aldi lalu janjian bertransaksi di area SPBU Binturu tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Binturu Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
“Dan saat bertemu, langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,06 gram. Saat diintrogasi, dia (Aldi) mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial AB. AB saat ini dinyatakan DPO karena saat dilakukan pengembangan AB tidak ditemukan,” ucap Zainuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Aldi yang diketahui adalah warga Jalan Tribina Kelurahan Bintiru, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan: AM
Editor: Heri Siswanto.