Enrekang, Sulsel – Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang pemuda atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah warkop di Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Rabu, 25/11/2020.
Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya melalui Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah mengatakan, terduga pelaku FA (21), warga Dusun Pana, Kabupaten Enrekang diamankan atas informasi dari warga.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami lakukan penangkapan terhadap terduga”, ucap Baharullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penangkapan terduga pelaku, lanjut Baharullah, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 Gram yang disembunyikan di saku celana terduga.
“Dari interogasi awal, terduga sudah 2 kali menggunakan barang haram tersebut yang ia beli dari makassar,” jelas Baharullah.
Atas perbuatannya itu, terduga dikenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)