Beritasulsel.com – Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial MU (32), kini terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria tersebut yang berprofesi sebagai nelayan, diduga nyambi jadi pengedar barang haram sabu sabu.
Ia diringkus dikediamannya di Jalan Peda peda Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur, bersama barang bukti 14 sachet diduga sabu sabu serta uang diduga hasil penjualan sabu sebanyak 1,4 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang buktinya 14 sachet diduga sabu seberat 7,24 gram. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan sabu. Penggeledahan disaksikan langsung oleh ibu kandung pelaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Rabu (7/8).
Pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya yang kini sedang dalam pengejaran dan dinyatakan DPO. (HS/BSS)