Parepare, Sulsel – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare menduga Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Parepare ada ketimpangan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPD Nasdem Kota Parepare, Athrisal saat ditemui di Kantor DPD Nasdem Kota Parepare. Kamis, 22/2/2024.
Menurut Athrisal, rekapitulasi perolehan suara di tingkatan kecamatan terdapat ketidak jelasan dengan Daftar Pemilih Khusus dalam hal ini pemilih yang menggunakan KTP tidak bisa di akses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya minta pemilihan ini berlaku adil dan jujur, akan tetapi saat saksi mendapatkan indikasi kecurangan, Data Pemilih Tambahan seperti DPTb dan Daftar Pemilih Khusus enggan dibuka oleh PPK di dua tingkat kecamatan yakni Kecamatan Ujung dan Soreang dengan berbagai alasan,“ ucap Athrisal.
Ical sapaannya, mengungkapkan bahwa metode pemilih tambahan ini menjadi persoalan klasik di Kota Parepare saat pesta demokrasi seperti Pilwali yang lalu dimana surat keterangan menjadi pemicu terjadinya kecurangan.
“Saat Pilwali saja terjadinya kecurangan dengan mengandalkan Suket. Penyelengara tidak belajar sejarah, kali ini justru DPK hanya mengandalkan KTP, penyelengara enggan memberikan identifikasi berikut penjelasan terkait pemilih tambahan,” ungkapnya.
Akan hal tersebut diatas, Ical mengaku, Nasdem telah melayangkan surat kepada KPU terkait pemintaan Data Pemilih Tambahan dalam hal ini DPK dan DPTb.
“Jawaban dari KPU tidak bisa memberikan data tersebut, karena alasan pemberian data satu pintu yakni KPU RI, padahal kami hanya mau identifikasi apakah pemilih itu bisa memilih dibeberapa tingkatan,” ujar mantan Ketua HIPMI Pare ini 2012-2014.
Dari data yang dihimpun Nasdem ada ribuan pemilih tambahan yang memberikan suara di Pileg kali ini. “Sementara kami data ulang berdasarkan data C1 salinan untuk pemilih tambahan ini. Kami akan melakukan proses hukum baik pidana maupun administrasi ke Bawaslu, Kepolisian maupun DKPP,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Komisaris KPU Parepare bidang Data, Kalmasyari mengatakan bahwa data pemilih sesuai instruksi dari KPU RI Nomor 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021, agar permintaan data pemilih hanya dapat dilayani satu (1) pintu melalui KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan pasal 85 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Data Pribadi Penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
“Hal itu sudah disampaikan,” kata Kalmasyari.
“Pada saat pencoblosan pun petugas telah mengizinkan kepada setiap saksi untuk mengambil foto nama DPK dan DPTb namun dengan mengaburkan data NIK,” tandasnya. (*)