Napi Asimilasi
Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Pinrang meringkus terduga pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) bernama Andi Suardi alias Labandasong (43), warga Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pria tersebut diamankan berdasarkan dua Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban atas nama Sri Sulastri (19), warga Desa Malimpung Kecamatan Patampanua, Pinrang, dengan kerugian korban sekitar 5 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan laporan kedua dilaporkan oleh korban atas nama Hasniaty (54), alamat BTN Pinrang Permai Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang dengan kerugian korban sekitar 2,2 juta rupiah.
Hal itu dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara kepada wartawan. Dharma menyebut bahwa awalnya pihaknya mendapat laporan tentang terjadinya tindak pidana pencurian Handphone (HP).
“Lalu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan HP tersebut di tangan Iwan namun Iwan mengaku membeli dari Labandasong sehingga Labandasong diamankan di Kelurahan Pammana Rabu sore (11/11),” ungkap Dharma.
Saat diintrogasi, kata dia, Labandasong mengakui perbuatannya telah mencuri di dua buah HP di dua lokasi di Kabupaten Pinrang. Saat ini pelaku berikut barang bukti dua buah HP yang diduga hasil curiannya, telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Dharma.
Dharma menambahkan bahwa Labandasong ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lapas kelas IIB Pinrang pada tahun 2020 dan masih menjalani Asimilasi Covid-19.
Napi Asimilasi Laporan: Heri Siswanto.