Beritasulsel.com – Bertempat di Kantor Camat Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Silawesi Selatan (Sulsel), dilaksanakan rapat perihal pelaksanaan Shalat Idul Fitri dimasa pandemi covid-19 di wilayah Kecamatan Panca Rijang, Rabu malam (20/05/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) antara lain, Camat Panca Rijang Rimba Najamuddin, S.STP, M.Si, Kapolsek Panca Rijang AKP Mustain, Danramil 1420-06 Lettu INF Rajad, Kepala KUA Panca Rijang, Drs. DAHLAN, S.Ag, Ustadz H. Asri Kasman LC Pimpinan Travel Haji Assafah, dr. Arfan Am, Dokter Puskesmas Rappang, Kepala desa dan lurah se Kecamatan Panca Rijang dan Perwakilan Imam desa/kelurahan se Kecamatan Panca Rijang.
Paur Humas Polres Sidrap, Aiptu Huser Rampagoa membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa seluruh unsur yang hadir dalam rapat sepakat untuk mengikuti surat edaran Bupati Sidrap No: 410.4/61 / kesra tanggal 19 Mei 2020 perihal pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta yang mengikuti rapat sepakat untuk meneruskan kepada masyarakat dan membacakan di mesjid – mesjid tentang edaran Bupati Sidrap untuk kepentingan bersama memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kecamatan Panca Rijang.
“Yang intinya pelaksanaan sholat Idul fitri di rumah masing-masing dan tetap melaksanakan takbiran di masjid yang dilakukan oleh pengurus Masjid,” ucap Aiptu Huser.
Dia juga mengatakan bahwa pada rapat tersebut, Kapolsek Panca Rijang membacakan imbauan Kapolda Sulsel yang menyatakan apabila di wilayahnya ditemukan kelompok masyarakat atau masjid yang melaksanakan sholat Ied, maka agar dibuatkan surat pernyataan pengurus masjid siap bersedia bertanggung jawab dihadapan hukum jika, akibat sholat ied itu menimbulkan korban baru positif corona. “surat pernyataannya harus di tanda tangani oleh panitia atau pengurus masjid,” imbuh Aiptu Huser.
“Kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 23.45 Wita dan berjalan aman, lancar dan dalam keadaan kondusif,” demikian Aiptu Huser.
Editor: Heri Siswanto