Beritasulsel.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapat kabar baik dengan pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa mereka akan menerima kenaikan gaji serta rapelan dua bulan, efektif mulai Maret 2024.

Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Rencana kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para PNS yang selama ini berjuang dengan biaya hidup yang semakin meningkat.

Penambahan gaji ini juga diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan mereka dan meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Mulai dari golongan I hingga IV, semua PNS akan menikmati keuntungan dari keputusan ini.

Berikut adalah rincian gaji baru PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500
  • IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • IIIb: Rp2.422.100 – Rp4.029.800
  • IIIc: Rp2.521.000 – Rp4.185.500
  • IIId: Rp2.622.400 – Rp4.347.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300
  • IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500
  • IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800
  • IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300
  • IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200

Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah ini bukan hanya menyangkut kesejahteraan PNS, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan publik secara keseluruhan.

Diharapkan bahwa peningkatan gaji ini akan memicu semangat kerja yang lebih tinggi dan meningkatkan kinerja PNS di berbagai sektor pemerintahan.

Gaji baru ini akan diberikan pada bulan Maret 2024 bersamaan dengan rapelan dua bulan sebelumnya, dan berlaku untuk semua golongan PNS dari yang terendah hingga tertinggi.

Semoga dengan peningkatan ini, kesejahteraan dan motivasi para PNS dapat terus meningkat, sehingga pelayanan publik yang lebih baik dapat tercapai. (***)