Modus Gandakan Uang, Warga Sidrap Tipu Korbannya Rp.13 Juta Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release tindak pidana penipuan yang berlangsung di Mapolres Parepare. Kamis, 25/3/2021.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan tersangka Suriyadi (41), warga Kulo, Kabupaten Sidrap, diringkus usai dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban Hj. Nima (61).

“Korban melapor pada bulan Desember 2020 sehingga dilakukan investigasi. Maret 2021, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kabupaten Sidrap sehingga dengan cepat kami amankan. Tersangka ini ada 4 orang. Satu kita sudah amankan dan 3 lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” ucap Asian Sihombing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, kata Asian Sihombing bahwa mereka berempat menyewa satu unit mobil Avanza kemudian menuju ke Parepare. Di perjalanan mereka bertemu dengan korban dan mengatakan kepada korban untuk dicarikan masjid untuk tempat menyumbang. Karena hal itu, korban pun merespon dan berupaya mengantar tersangka di salah satu masjid.

“Saat berada dalam mobil, salah satu tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia memiliki kelebihan (orang pintar) dan mengiming imingkan kepada korban bahwa ia mampu menggandakan uang melalui mustika yang ia miliki,” tutur Asian Sihombing.

“Korban pun terpengaruh atas perkataan tersangka sehingga memberikan perhiasan emasnya. Tersangka kemudian memasukkan perhiasan tersebut ke dalam mustika yang ia miliki, namun tanpa sepengetahuan korban, mustika yang berisikan perhiasan itu diganti dengan benda yang mirip dan berisikan gulungan kertas dan mengatakan kepada korban untuk tidak membuka mustika tersebut sebelum tiba di rumahnya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp.13 Juta. Saat ini salah satu tersangka bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Parepare dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40