Modus Gandakan Uang, Warga Sidrap Tipu Korbannya Rp.13 Juta Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release tindak pidana penipuan yang berlangsung di Mapolres Parepare. Kamis, 25/3/2021.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan tersangka Suriyadi (41), warga Kulo, Kabupaten Sidrap, diringkus usai dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban Hj. Nima (61).

“Korban melapor pada bulan Desember 2020 sehingga dilakukan investigasi. Maret 2021, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kabupaten Sidrap sehingga dengan cepat kami amankan. Tersangka ini ada 4 orang. Satu kita sudah amankan dan 3 lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” ucap Asian Sihombing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, kata Asian Sihombing bahwa mereka berempat menyewa satu unit mobil Avanza kemudian menuju ke Parepare. Di perjalanan mereka bertemu dengan korban dan mengatakan kepada korban untuk dicarikan masjid untuk tempat menyumbang. Karena hal itu, korban pun merespon dan berupaya mengantar tersangka di salah satu masjid.

“Saat berada dalam mobil, salah satu tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia memiliki kelebihan (orang pintar) dan mengiming imingkan kepada korban bahwa ia mampu menggandakan uang melalui mustika yang ia miliki,” tutur Asian Sihombing.

“Korban pun terpengaruh atas perkataan tersangka sehingga memberikan perhiasan emasnya. Tersangka kemudian memasukkan perhiasan tersebut ke dalam mustika yang ia miliki, namun tanpa sepengetahuan korban, mustika yang berisikan perhiasan itu diganti dengan benda yang mirip dan berisikan gulungan kertas dan mengatakan kepada korban untuk tidak membuka mustika tersebut sebelum tiba di rumahnya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp.13 Juta. Saat ini salah satu tersangka bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Parepare dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru