Modus Gandakan Uang, Warga Sidrap Tipu Korbannya Rp.13 Juta Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release tindak pidana penipuan yang berlangsung di Mapolres Parepare. Kamis, 25/3/2021.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan tersangka Suriyadi (41), warga Kulo, Kabupaten Sidrap, diringkus usai dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban Hj. Nima (61).

“Korban melapor pada bulan Desember 2020 sehingga dilakukan investigasi. Maret 2021, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kabupaten Sidrap sehingga dengan cepat kami amankan. Tersangka ini ada 4 orang. Satu kita sudah amankan dan 3 lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” ucap Asian Sihombing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, kata Asian Sihombing bahwa mereka berempat menyewa satu unit mobil Avanza kemudian menuju ke Parepare. Di perjalanan mereka bertemu dengan korban dan mengatakan kepada korban untuk dicarikan masjid untuk tempat menyumbang. Karena hal itu, korban pun merespon dan berupaya mengantar tersangka di salah satu masjid.

“Saat berada dalam mobil, salah satu tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia memiliki kelebihan (orang pintar) dan mengiming imingkan kepada korban bahwa ia mampu menggandakan uang melalui mustika yang ia miliki,” tutur Asian Sihombing.

“Korban pun terpengaruh atas perkataan tersangka sehingga memberikan perhiasan emasnya. Tersangka kemudian memasukkan perhiasan tersebut ke dalam mustika yang ia miliki, namun tanpa sepengetahuan korban, mustika yang berisikan perhiasan itu diganti dengan benda yang mirip dan berisikan gulungan kertas dan mengatakan kepada korban untuk tidak membuka mustika tersebut sebelum tiba di rumahnya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp.13 Juta. Saat ini salah satu tersangka bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Parepare dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru