(Pelaku saat diamankan)
Beritasulsel.com – Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Professional (T4P) Polres Bantaeng, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Aso (23), Rabu, (05/12/18).
Informasi yang dihimpun, pelaku yang diketahui berasal dari Desa Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diringkus di Kampung Ujung Katinting, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Aso diduga mencuri motor yamaha Vixion bernomor Polisi DD-6965-F milik seorang anggota Satpol PP Bantaeng. Setelah mencuri, Aso meminta uang tebusan kepada pemiliknya agar motornya dikembalikan.
Pemilik kemudian mengirim uang sebanyak Dua juta rupiah via transfer ATM yang berada di Pantai Marina Bantaeng.
Setelah terkirim, motor tersebut bukannya dikembalikan, Aso malah minta lagi sebanyak 4 juta, pemilik lalu minta tolong kepada pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Setelah tertangkap, Aso beralasan dirinya hanya disuruh oleh seorang pria bernama Dudding yang tinggal di Kampung Borong Pao, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Polisi kemudian mengejar Dudding, namun orang yang di maksud sudah lebih dahulu melarikan diri.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan. Adip mengatakan, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan. Pelaku akan dijerat hukuman yang maksimal agar menjadi efek jera bagi pelaku. Ia pun meminta kepada siapa saja untuk tetap waspada.
“Warga masyarakat yang memiliki motor, tingkatkan pengamannya. Contohnya dengan kunci ganda yang tahu hanya kita dan pemarkiran dalam kondisi terawasi,” pesannya, pada Kamis 6 Desember 2018. (HS/BSS)