Aliansi Pemuda dan Rakyat Bantaeng Melawan (APRBM) berkolaborasi bersama LSM TKP Bantaeng, berunjuk rasa didepan Kantor PLN Bantaeng. Rabu, (16 April 2025).
Ketua DPD LSM TKP Bantaeng, Aidil kepada Beritasulsel.com mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini dikarenakan ULP PLN Bantaeng diduga tidak mau bertanggung jawab atas musibah kebakaran yang menimpa salah satu rumah warga akibat ledakan trafo di gardu tiang listrik milik PLN.
“Aksi unjuk rasa ini juga didasari karena kelalaian ULP PLN Bantaeng sehingga mengakibatkan salah satu rumah warga mengalami kebakaran yang tak bersisa alias rata dengan tanah,” kata Aidil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan oleh Aidil bahwa terbakarnya rumah warga itu disebabkan adanya percikan api dari ledakan trafo di gardu yang ada di tiang listrik.
“Hari ini kami datangi PLN Bantaeng bersama APRBM dan warga (korban) yang rumahnya terbakar untuk menuntut ganti untung dari segala kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian PLN Bantaeng,” tegas Aidil.
Satu hal yang perlu digaris bawahi dan untuk diketahui kata Aidil, bahwa Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 sangat jelas mengatur tentang hak serta kewajiban PLN dan konsumen.
“Kami berharap pihak PLN Bantaeng segera bertanggungjawab dari kerugian warga ini, karena itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang,” ungkap Aidil.
“Kami juga berharap pihak PLN Bantaeng punya rasa perikemanusiaan untuk mencarikan solusi atas persoalan ini. Karena jika tuntutan kami tidak didengarkan dan dianggap angin lalu oleh PLN Bantaeng, maka kami yakinkan dan pastikan bahwa akan ada pergerakan susulan jika pihak PLN Bantaeng tidak menindaklanjuti tuntutan kami,” tegas Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil.
Sementara itu, Koordinator Lapangan bersama Jenderal Lapangan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Aldi Naba bersama Idris Redormasi kepada media ini mengatakan bahwa sehubungan dengan kejadian itu, kami melihat pihak ULP PLN Bantaeng tidak mau bertanggungjawab atas kejadian yang mengakibatkan rumah milik warga hangus terbakar akibat ledakan trafo dari gardu di tiang listrik milik PLN.
“Tuntutan kami pada hari ini, jika PLN Bantaeng tidak mau bertanggungjawab, maka kami minta kepada PLN ULD Sulselbar agar segera mencopot Manajer ULP PLN Bantaeng,” kata Jenderal Lapangan, Idris Reformasi.
Sedangkan Koordinator Lapangan, Aldi Naba, mengatakan bahwa ULP PLN Bantaeng telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009.
“PLN Bantaeng wajib mengganti segala kerugian korban,” tegas Aldi Naba.