Beritasulsel.com – Faisal Asri alias Ical (36), warga Jalan Pramuka Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus Polisi Polres Pinrang, Senin sore (14/12/20).
Pria yang diketahui adalah pecatan personel Polres Sidrap tahun 2014/2015 tersebut diringkus karena diduga telah menipu korban berinisial SJ warga Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku menipu korban dengan cara mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah Polisi aktif dan bersedia mengurus pajak motor korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor N-Max warna hitam bernomor Polisi DP-6389-CL milik korban untuk dibantu diuruskan pajaknya dengan janji hanya sehari. Namun ternyata pelaku membawa kabur motor tersebut hingga korban melapor ke Polres Pinrang.
“Korban melapor pada tanggal 27 Nopember dengan nomor laporan, LP /429 / XI /2020 / SPKT, tanggal 27 Nopember 2020,” ungkap Dharma Selasa (15/12/20)
Dari hasil introgasi, Faisal mengakui perbuatannya telah telah mengaku sebagai anggota polri yang masih aktif bertugas di Polres Sidrap kemudian mengaku akan membantu korban mengurus pajak motornya lalu membawa motor korban dan tidak mengembalikan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Sepeda motor milik korban telah dirubah bentuk dipasang stiker warna hitam dan plat yang tergantung bukan plat asli dari motor melainkan telah diganti oleh pelaku menggunakan plat lain dengan nomor DD-4747-IP. Selain itu dari tangan pelaku juga diamankan 1 unit CPU merk SIM-X beserta layar monitor merk LG yang sebelumnya pernah diambil pelaku dengan alasan akan diperbaiki,” pungkasnya.
Saat ini Faisal alias Ical bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)