Takalar, Sulsel – Seorang Pemuda inisial J alias Dg. Sewang (34), diringkus Polisi di Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Ahad, 9/8/2020.
Pasalnya, ia mengaku sebagai anggota Satuan Resnarkoba Polres Takalar dan melakukan penipuan terhadap warga.
J alias Dg. Sewang melancarkan aksinya menipu korbannya hingga Rp. 100 juta dengan mengaku sebagai anggota Satuan Resnarkoba Polres Takalar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit II Satresnarkoba Polres Takalar, Ipda Suryadi Syamal bersama anggota yang berhasil mengamankan tersangka menuturkan bahwa tersangka diamankan setelah timnya melakukan penyelidikan.
“S Dg. Tanang yang menjadi korban penipuan awalnya didatangi oleh tersangka J alias Dg. Sewang (34) dengan mengaku sebagai anggota Polisi kemudian meminta uang sebesar 100 juta rupiah dan menjanjikan akan membebaskan suami dan anak korban yang sebelumnya telah diamankan karena kasus Narkoba”, ucap Suryadi.
Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi oleh media membenarkan kejadian tersebut.
“Betul Satuan Resnarkoba telah mengamankan pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Polisi. Tersangka telah diserahkan ke Satreskrim Polres Takalar,” ujar Sumarwan.
“Tersangka kemudian diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 85.000.000”, tandasnya. (*)