Diduga Memalsukan Dokumen Lelang Sehingga Nasabah Rugi Milliaran Rupiah, Endang Perwitasari Polisikan BRI Cabang Bantaeng

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 17:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.comBantaeng.
Salah satu nasabah BRI Bantaeng, Endang Perwitasari mendatangi Polres Bantaeng dan melaporkan BRI Cabang Bantaeng terkait dengan proses lelang agunannya yang dia nilai dilakukan BRI Cabang Bantaeng secara sepihak.

Endang Perwitasari juga melaporkan BRI Cabang Bantaeng terkait adanya pemalsuan dokumen lelang agunan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis, 17 November 2022. Dihadapan petugas kepolisian SPKT Polres Bantaeng, Endang Perwitasari menceritakan kronologi proses kredit oleh Almarhumah ibunya (Hj. Sugiani).

Setelah menceritakan kronologinya, Endang melanjutkan dengan melaporkan pihak BRI Cabang Bantaeng yang diduga kuat telah memalsukan dokumen lelang agunan miliknya. Laporan Endang ini tertulis dalam Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/411/XI/2022/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULAWESI SELATAN

Perihal dokumen lelang agunannya yang diduga dipalsukan oleh BRI Cabang Bantaeng itu, Endang ketahui setelah aksi unjuk rasa LPRI dan PRMGI didepan kantor BRI Cabang Bantaeng pada Senin siang (7/11/2022).

“Saat itu setelah aksi, saya dan tim hukum melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang BRI Bantaeng, Pak Diky Agitama yang didampingi stafnya bagian kredit BRI Cabang Bantaeng”, ungkapnya kepada media ini.

“Saat itu saya sampaikan kepada Kepala Cabang BRI Bantaeng, Diky Agitama bahwa sampai saat ini sudah 4 tahun berlalu pasca lelang agunan miliknya, yaitu agunan pertama berupa SHM di Be’lang belum ia terima dan malah dimintai uang 7,5 juta untuk menebus agunan SHM itu”, sambungnya.

Endang juga mengatakan setelah mendengar kabar agunan miliknya akan di lelang oleh BRI Bantaeng, ia tidak pernah sama sekali menerima Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3.

“Ketika tim hukum saya meminta copy-an SP 1,2 dan 3 kepada pihak BRI Bantaeng saat pertemuan itu, ketika kami melihat SP itu, ternyata ada yang aneh”, kata Endang.

“Kok yang bertanda tangan menerima SP itu bukan ibu saya atau saya yang sudah jelas pemilik agunan?. Di SP itu yang bertanda tangan malah karyawan ibu saya yang sama sekali tidak kaitannya dengan kredit kami di Bank”, ujarnya.

“Setelah saya berkoordinasi dengan tim hukum, maka tim hukum menyimpulkan dalam SP itu terdapat sebuah kesalahan besar dilakukan oleh BRI Cabang Bantaeng”, imbuhnya.

“Kop surat BRI Cabang Bantaeng tertanggal 21 Juni 2017 adalah copian SP pertama yang diserahkan pihak kreditur BRI Cabang Bantaeng ke tim hukum saya. Namun di bagian bawahnya itu tertempel meterai 10.000 dan cap pengesahan tahun 2010″, kata Endang.

“Setau saya, meterai 10.000 itu mulai diberlakukan pada awal 2021. Karena di tahun 2017 itu masih menggunakan meterai 6.000″, jelasnya.

“Stempel pengesahan tertanggal 30 Agustus 2010. Artinya, saya belum ajukan kredit, tapi sudah ada pengesahan terkait dengan kredit saya”, kata Endang dengan nada heran.

“Sudah sangat jelas ini adalah pemalsuan dokumen oleh BRI Cabang Bantaeng”, kata Tim Kuasa Hukum kepada saya.

Endang Perwitasari juga mengatakan bahwa Akad Kredit yang ia tanda tangani saat itu sebagai pemilik agunan, sampai terbitnya LP ini, belum pernah ia dapatkan dari BRI Cabang Bantaeng.

“Dokumen akad kredit itu adalah hak saya untuk pegangan saya”, kata Endang.

Dihubungi terpisah via whatsapp, Kuasa Hukum Endang Perwitasari, Ibu Arni Yonathan SH mengatakan bahwa terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan pihak Kreditur BRI Cabang Bantaeng saat pertemuan pada Senin (7/11/2022) itu. Diantaranya: BRI Cabang Bantaeng tidak bisa memperlihatkan surat pemberitahuan lelang, surat pelaksaanan lelang, dan bahkan pihak BRI Cabang Bantaeng menahan agunan nasabah selama 4 tahun yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.

Arni Yonathan SH juga mengatakan bahwa dalam proses lelang itu, BRI Cabang Bantaeng tidak melibatkan Tim Taksasi sebagai pihak ketiga yang memberikan nominal nilai objek lelang dan BRI Cabang Bantaeng juga tidak transparan terkait nilai hasil lelang yang tidak disampaikan kepada pemilik agunan.

“Yang mengherankan buat saya adalah sebelum pelaksanaan lelang, calon pembeli lokasi klien kami itu sudah ada kesepakatan harga dengan klien kami terkait dengan proses jual beli lokasi klien. Kok tiba-tiba ini calon pembeli lokasi klien kami dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai jauh dibawah harga yang sudah disepakati”, ujar Arni Yonathan SH.

Kuasa Hukum Endang Perwitasari ini berharap agar pihak penyidik Polres Bantaeng segera melakukan proses hukum terkait dengan laporan kliennya.

“Kami akan proses hukum oknum-oknum BRI Cabang Bantaeng yang kami duga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen lelang itu”, tegas Arni Yonathan SH.

“Di KUHP sangat jelas. Barang siapa yang telah melakukan pemalsuan dokumen sehingga menimbulkan kerugian terhadap orang lain, maka oknum tersebut telah melanggar Pasal 263 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara”, jelas Arni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng Disdukcapil Bantaeng, Desa Bonto Cinde Lakukan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
Rapat Pleno KPU Bantaeng, Target Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pondok Pesantren
Kuatir Akan Cuaca Ekstrim di Musim Kemarau, Politisi PKB Bantaeng Usul ke Pj Bupati untuk Laksanakan Sholat Meminta Hujan
Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo Dengan Citarasa Khasnya, Kini Hadir di Bantaeng
Kades Bonto Cinde Mantasari S.Farm: Alhamdulillah, September ini 177 KPM Warga Kami Menerima BPNT dari Kemensos
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Kebun, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Dugaan Sementara Korban Pembunuhan
Polisi Menangkap Pencuri Misterius Yang Terekam CCTV di Jalan Rambutan Bantaeng
Bangun Musholla di Halaman Kantor Inspektorat Bantaeng, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Kolaborasi Kecerdasan Intelektual dan Kecerdasan Spiritual

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 13:27

Sertijab Ilham Azikin ke Penjabat Bupati Bantaeng, DR Andi Abubakar S.Ip M.Si: Akan Fokus Pada Pengembangan SDM

Jumat, 29 September 2023 - 20:37

Bertemu Warga Bissappu, Pj Bupati Bantaeng Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 29 September 2023 - 10:05

Pj Bupati Bantaeng Andi Abu Bakar, Pantau Lokasi Karhutla di Uluere

Selasa, 26 September 2023 - 16:07

Puluhan Pejabat Lingkup Pemkab Bantaeng Dilantik, Bupati Ilham Azikin Ingin Masyarakat Bantaeng Terlayani Cepat dan Tepat

Selasa, 26 September 2023 - 11:22

Menjelang Turun Tahta, ILHAM AZIKIN Merotasi dan Memutasi Puluhan Pejabat di Lingkup Pemkab Bantaeng. Berikut Rinciannya

Senin, 25 September 2023 - 14:53

Di Akhir Masa Jabatan, Bupati ILHAM AZIKIN Mengajak Warga Bantaeng untuk Menjaga Kebersamaan

Minggu, 24 September 2023 - 12:59

Hadir di Maulid LP Ma’arif Lasepang, ILHAM AZIKIN Harap Sebagai Refleksi Kecintaan ke Nabi Muhammad SAW

Minggu, 24 September 2023 - 11:34

Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Lapangan Takkang Bassia, ILHAM AZIKIN: Gunakan Rumput Sintetis Standar FIFA

Berita Terbaru

Pemprov Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Lepas Ekspor Komoditi Perikanan ke Hongkong

Kamis, 5 Okt 2023 - 07:32

Pemkot Parepare

Dokter Spesialis RSUD Andi Makkasau Ulas Tentang Mata

Rabu, 4 Okt 2023 - 19:54