Melecehkan dan Bisa Dipidana, Ketum Komnas Anak Minta IIs Dahlia “Minta Maaf”

- Redaksi

Sabtu, 28 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Iis Dahlia artis dangdut itu orangnya tidak simpati. Sudah salah masih Ngeyel. Dia itu kan publik pigur yang seharusnya memberi contoh yang baik pada anak, bukan sebaliknya, memberi contoh buruk.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media ini, menanggapi “Nyinyiran” Iis Dahlia yang menyatakan apa urusan Komnas Anak terhadap petistiwa yang dialami Laoda Sofya peserta Audisi KDI.

“Kalau cira-citanya mau memajukan biduan dangdut apalagi mau memajukan generasi muda dangdut profesional, Ibu Iis Dahlia itu harus profesional pula. Apa yang ia lakukan terhadap Laoda Sofya peserta Audisi KDI Indosiar beberapa hari lalu dalam konteks hak anak dan hak asasi manusia itu telah merendahkan dan melecehkan martabat kemanusiaan” tegas Arist.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Arist mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Iis Dahlia terhadap Laoda Sofya, tak selayaknya ia lakukan didepan publik apalagi disaksikan jutaan pemirsa.

“Itu tak pantas Iis Dahlia lakukan. Sesungguhnya biarlah kondisi Laode Sofya pada saat audisi oleh Juri Iis Dahlia dianggap buruk pakaiannya dan dianggap tidak profesional sebagai penyanyi dangdut menjadi penilaan juri ketika akan menilai, bukan diungkapkan didepan publik” Jelasnya.

Jadi Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia punya kepentingan untuk memberikan pembelaan atas kasus ini. Karena Komnas Perlindungan Anak selalu Ada dan Hadir untuk Anak Indonesia.

“Komnas Perlindungan tidak boleh diam atas kasus ini. Karena apa yang dilakukan Iis Dahlia, berdasarkan Konvensi PBB Hak Anak dan UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah dapat dikategorikan salah satu bentuk kekerasan psikis atau kekerasan verbal serta martabat kemanusiaan yang dapat diancam pidana” ungkap Arist.

Kalau ibu Iis Dahlia mau memajuhkan biduan dangdut muda profesional di Indonesia saya berharap ibu Iis Dahlia itu mau minta maaf pada publik khususnya kepada Laode Sofya yang ia lecehkan.

“Ojo ngeyel” tutup Arist

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru