Melecehkan dan Bisa Dipidana, Ketum Komnas Anak Minta IIs Dahlia “Minta Maaf”

- Redaksi

Sabtu, 28 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Iis Dahlia artis dangdut itu orangnya tidak simpati. Sudah salah masih Ngeyel. Dia itu kan publik pigur yang seharusnya memberi contoh yang baik pada anak, bukan sebaliknya, memberi contoh buruk.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media ini, menanggapi “Nyinyiran” Iis Dahlia yang menyatakan apa urusan Komnas Anak terhadap petistiwa yang dialami Laoda Sofya peserta Audisi KDI.

“Kalau cira-citanya mau memajukan biduan dangdut apalagi mau memajukan generasi muda dangdut profesional, Ibu Iis Dahlia itu harus profesional pula. Apa yang ia lakukan terhadap Laoda Sofya peserta Audisi KDI Indosiar beberapa hari lalu dalam konteks hak anak dan hak asasi manusia itu telah merendahkan dan melecehkan martabat kemanusiaan” tegas Arist.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Arist mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Iis Dahlia terhadap Laoda Sofya, tak selayaknya ia lakukan didepan publik apalagi disaksikan jutaan pemirsa.

“Itu tak pantas Iis Dahlia lakukan. Sesungguhnya biarlah kondisi Laode Sofya pada saat audisi oleh Juri Iis Dahlia dianggap buruk pakaiannya dan dianggap tidak profesional sebagai penyanyi dangdut menjadi penilaan juri ketika akan menilai, bukan diungkapkan didepan publik” Jelasnya.

Jadi Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia punya kepentingan untuk memberikan pembelaan atas kasus ini. Karena Komnas Perlindungan Anak selalu Ada dan Hadir untuk Anak Indonesia.

“Komnas Perlindungan tidak boleh diam atas kasus ini. Karena apa yang dilakukan Iis Dahlia, berdasarkan Konvensi PBB Hak Anak dan UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah dapat dikategorikan salah satu bentuk kekerasan psikis atau kekerasan verbal serta martabat kemanusiaan yang dapat diancam pidana” ungkap Arist.

Kalau ibu Iis Dahlia mau memajuhkan biduan dangdut muda profesional di Indonesia saya berharap ibu Iis Dahlia itu mau minta maaf pada publik khususnya kepada Laode Sofya yang ia lecehkan.

“Ojo ngeyel” tutup Arist

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru