Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Sumber : UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan 56 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis di Bolalele, Kecamatan Kanyuara, Kabupaten Sidrap, Kamis malam (24/4/2024).
Saking banyaknya, para komplotan penipu tersebut diangkut menggunakan mobil truk ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga turut menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan para terduga pelaku dalam menjalankan aksinya. (***)
Halaman : 1 2