Sidrap – Masih ingat dengan 56 orang terduga passobis atau pelaku penipuan online yang diringkus oleh Ditreskrimum Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap pada bulan April 2024 lalu?
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Kate, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari Senin 23 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilimpahkan ke Krimsus (Kriminal khusus),” ucap Yerlin kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com.
Dikatakan bahwa saat ini 56 terduga passobis tersebut tidak lagi ditahan di Mapolda Sulsel namun hanya dikenakan wajib lapor dan sudah berjalan selama dua bulan.
“Sejak 2 bulan lalu dikenakan wajib lapor. Tapi untuk ditetapkan sebagai tersangka, belum ada info lebih lanjut,” tandasnya.
Seseorang yang dikenakan wajib lapor oleh polisi apakah telah berstatus tersangka atau belum? Berikut penjelasannya yang dikutip dari website Polri.go.id:
Halaman : 1 2 Selanjutnya