MAKASSAR – Mantan Mantri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba diringkus oleh tim Tabur Kejati Sulsel dan dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar.

Pria tersebut berinisial HA, ia ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Senin (1/9/2025) lalu dijebloskan ke Lapas pada hari Selasa (2/9/2025).

HA telah tiga kali dipanggil di Kejati secara resmi namun mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa. HA diduga telah melakukan korupsi saat menjabat sebagai Mantri atau petugas lapangan tahun 2021-2023.

Ada pun odus operandi yang dilakukan adalah, HA menggunakan nama nasabah untuk mengajukan kredit, namun dana pencairannya dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, angsuran nasabah tidak disetorkan ke sistem bank melainkan digunakan sendiri.

“Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (3/9/2025).

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Pihaknya juga mengimbau para saksi agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya menghalangi penyidikan.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menekankan bahwa penyidik akan melakukan langkah proaktif, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.

“Tersangka HA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP (primair), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (subsidair),” tegas Agus. (***)