Beritasulsel.com – Momentum hari anti korupsi sedunia, Mantan Kepala Desa (Kades) Pasitallu kecamatan Takabonerate, Selayar berinisial N menjalani sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan anggaran desa tahun 2015 s/d 2017.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tindak pidana korupsi dana desa terhadap 2 tersangka masing – masing berinisial N (Kepala desa) dan T (bendahara) dengan total kerugian negara sebesar kurang lebih 900 juta rupiah
Hal ini disampaikan oleh Kasipidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak perkara korupsi penyalahgunaan anggaran desa Pasitallu dari 2015 s/d 2017 hari ini kita lakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka. Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini yakni Mantan kepala desa Pasitallu yang berinisial N dengan bendaharanya berinisial T,” ujarn Juniardi. (IL)