Beritasulsel.com – Pengakuan dan maaf tak membuat La Nyalla Mattalitti bebas dari hukum. Bahkan, bekas kader Partai Gerindra itu tetap bisa dijebloskan ke penjara sekalipun Jokowi sudah memberinya maaf.
“Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah dimaafkan Jokowi, kasusnya bisa diusut,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Senin (16/12).
La Nyalla Mattalitti sudah tiga kali meminta maaf kepada Jokowi. Usai menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta Jokowi mengungkapkan permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan bekas kader Partai Gerindra itu karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat, tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada pilpres 2014.
Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia. Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.
Mahfud mengatakan La Nyalla bisa dijerat dengan dua ketentuan, yakni pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946. Untuk ketentuan yang pertama La Nyalla bisa diproses jika ada pengaduan dari Jokowi.
“Waktunya sudah lewat. Itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu. Kalau UU Nomor 1 Tahun 1946 dia (La Nyalla) menyebarkan berita bohong. Ancamannya 10 tahun, kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini,” jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan keliru bila menyebut kasus Obor Rakyat sudah kadaluarsa. Yang kadaluarsa, menurutnya, adalah hak Jokowi untuk melapor. Adapun hak hukum, bukan delik aduan, masih berlaku. Karena itulah Mahfud juga mengingatkan kepolisian bertindak profesional karena kasus hukum La Nyalla tidak perlu pengaduan.
“Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla,” ucap Mahfud.
Mahfud menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari kasus bohong Ratna Sarumpaet. Ratna berbohong soal dirinya sendiri, sementara perbuatan La Nyalla sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi.
“Saya bicara orang hukum. Saya dulu keras, Ratna harus ditangkap agar tidak mudah orang memfitnah orang. Kasus ini (La Nyalla) kayak Ratna, langsung proses. Pakai UU ITE juga, gak perlu aduan. Ancamannya kalau ITE 6 tahun dendanya satu miliar. Belum kadaluarsa ini,” tukas Mahfud MD.[rmol]