Mahasiswa: Selamatkan Indonesia, Putusan MK Nomor 60 dan 70 Adalah Keinginan Rakyat

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa demo di Makassar (foto: istimewa)

Mahasiswa demo di Makassar (foto: istimewa)

MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Hertasning – Pettarani, Kota Makassar, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan, “SELAMATKAN INDONESIA, PUTUSAN MK NOMOR 60 DAN 70 ADALAH KEINGINAN RAKYAT.”

Mereka juga menyuarakan beberapa tuntutan, salah satunya adalah mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini diwarnai dengan bentrokan antara massa dan aparat kepolisian, yang menyebabkan kemacetan panjang di Jalan AP Pettarani dan Hertasning.

Rencana revisi undang-undang Pilkada ini disinyalir akan bertentangan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur proses Pilkada.

Dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, ditegaskan bahwa secara historis, sistematis, dan berdasarkan praktik serta perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.

Jenderal lapangan, Adi Delta, meminta agar pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 telah bersifat final dan mengikat.

“Kami mensinyalir, Rencana Revisi Undang-Undang Pilkada ini adalah akal bulus Baleg untuk menganulir putusan MK terkait aturan main Pilkada yang telah ditetapkan,” tegas Adi dalam orasinya.

Adi juga menduga, rencana revisi UU Pilkada ini sarat dengan kepentingan politik tertentu yang terganjal oleh aturan dalam putusan MK.

“Kita semua tahu bahwa adanya batasan usia dalam putusan tersebut telah menghambat laju politik seorang putra mahkota yang ingin dicalonkan sebagai gubernur,” tambahnya.

Di tempat yang sama, La Ode Ikra Pratama, Panglima Besar GERAKAN AKTIVIS MAHASISWA, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk konsistensi GAM dalam mengawal proses demokrasi.

Ia menegaskan bahwa mengawal putusan MK sama artinya dengan menjaga demokrasi agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

“Ini adalah bentuk konsistensi kami agar demokrasi berjalan sebagaimana mestinya, bukan diatur seenaknya oleh kelompok tertentu,” pungkasnya. (Beritasulsel jaringan beritasatu.com/***)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru