Sidrap – Pemeran dalam video berhubungan intim sambil live di Tiktok yang viral di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak Minggu 11 Agustus 2024, terancam 10 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setyawan, yang ditemui di ruang kerjanya Senin sore (11/8/2024).

Ada pun pasal yang akan diterapkan kepada keduanya adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidananya untuk yang Pasal 36 itu adalah 10 tahun penjara sedangkan yang Pasal 45 itu paling lama 6 tahun penjara,” ucap Agung Rama Setyawan, kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com.

Lanjut ke halaman selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Seorang perempuan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, viral di media sosial usai live di tiktok sedang berhubungan intim dengan selingkuhannya.

Wanita tersebut berinisial NE berusia 23 tahun, warga Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Videonya saat berhubungan intim viral sejak kemarin Minggu 11 Agustus 2024 dan langsung diamankan petugas kepolisian.

Saat ini NE telah diamankan di Mapolres Sidrap dan dalam penanganan Satreskrim Polres Sidrap.

Di hadapan polisi, NE mengatakan bahwa dirinya live di tiktok saat berhubungan badan dengan selingkuhannya inisial KS pada tanggal 2 Agustus 2024.

Hal itu dilakukan NE dan KS di rumah temannya atas nama Rara di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. “Live tersebut atas kemauan kami berdua,” ujar NE.

NE juga menjelaskan bahwa pada saat dirinya berhubungan intim dengan KS, pemilik rumah tersebut tahu hanya saja pemilik rumah tidak tahu bahwa mereka sambil live di tiktok.

NE mengatakan bahwa dia melakukan hal itu karena sedang frustasi ditinggal oleh suaminya, WE, dan gara gara suaminya juga selingkuh.

FE mengaku pernah melihat WE Chatingan di WhatsApp dengan perempuan lain yang diduga selingkuhan WE. NE juga mengaku sudah lama pisah ranjang dengan WE.

Sementara itu WE, hari ini Senin 12 Agustus 2024 resmi melapor ke Satreskrim Polres Sidrap, dia melaporkan NE dan selingkuhannya atas kasus dugaan perzinahan.

Kepada wartawan, WE menyebut bahwa dia sedang cekcok dengan NE dan sudah 3 minggu pisah ranjang.

WE berharap, polisi menindak lanjuti kasus tersebut dan menyeret kedua pelaku ke penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setyawan yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan pemeran pria dalam video yang telah viral itu masih dalam pengejaran. (***)