Beritasulsel.com – Takalar. Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan bersiap mengikuti tahapan selanjutnya pada Pilkades di Kabupaten Takalar, mendatangi kantor DPRD Takalar untuk audiensi bersama Komisi C. Kamis, 17 November 2022.
Kedatangan mereka untuk memastikan informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait adanya wacana penundaan atau dihentikannya tahapan pemilihan serentak Kepala Desa di Kabupaten Takalar itu benar atau tidak.
Dari 147 Bakal Calon Kepala Desa yang telah mengikuti tes tertulis, ditetapkan 95 orang yang menjadi calon tetap dan berhak untuk mengikuti pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang didapatkan media ini, diketahui pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Takalar akan dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2022 mendatang.
“Total ada 37 desa di Kabupaten Takalar ini akan mengikuti perhelatan pesta demokrasi, pilkades”, ungkap Daeng Liwang saat dihubungi via whatsapp.
Sementara itu, diruang komisi C DPRD Takalar, Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan lolos ini berharap kepada anggota dewan agar melakukan pengawasan pilkades serentak tahun 2022 ini berjalan dengan baik tanpa adanya campur tangan dan ulah oknum yang ingin berusaha menggagalkan pesta demokrasi yang selama ini ditunggu dan dinantikan oleh kandidat Bacakades, khususnya masyarakat Kabupaten Takalar pada umumnya.
Legislator dari Partai Amanat Nasional, Bakri Sewang mengatakan bahwa kami di DPRD Takalar ini sangat salut dan bersyukur dengan adanya hal seperti ini bisa tersampaikan kesini.
“Yang berhak menunda Pilkades bukanlah legislatif tapi eksekutif”, kata Bakri Sewang kepada perwakilan Cakades.
“Kita disini cuman pengawasan. Tidak ada haknya DPRD untuk menunda dan menghentikan proses tahapan Pilkades”. tegas Bakri Sewang dari Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Takalar.