Beritasulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Kabupaten Jeneponto, gelar Penyuluhan Hukum bagi warga miskin di Aula Warkop 88 Jalan Lingkar Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (28/06/2019).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Direktur LBH Bhakti Keadilan, Dr. Ronald Efendi SH.MH,C.IL.C.PL, dan dihadiri oleh Anggota Polres Jeneponto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muhammad Nasran SH. MH. Dores SH, Panitra Pengadilan Negeri Jeneponto, LSM, Wartawan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.
Dalam sambutannya, Ronal Efendi mengapresiasi adanya kerjasama pihak Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia sehingga kegiatan Penyuluhan Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma, terhadap masyarakat miskin, terlaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LBH Bhakti Keadilan Jeneponto akan beruapaya semaksimal mungkin dalam membantu proses pendampingan bagi masyarakat tidak mampu, khususnya warga jeneponto,” ujarnya Ronald.
Hal senada disampaikan Mashuri utniel SH selaku panitia pelaksana kegiatan tersebut. Mashuri sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan itu. Pihaknya berharap agar masyarakat sudah tidak kesulitan lagi bila suatu waktu butuh pendampingan Hukum.
Di tempat yang sama, Nasaruddin SH. MH, dari Kementrian Hukum dan HAM, yang juga hadir pada kegiatan itu menjelaskan tentang bagaimana pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma baik itu kelompok maupun perorangan.
Mula mula masyarakat melapor ke pemerintah setempat, desa atau kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Selanjutnya pihak pemohon melampirkan SKTM ke LBH Bhakti Keadilan dari situlah pihak lembaga melakukan investigasi, tentang kebenaran identitas pemohon, apakah memang tergolong orang tidak mampu, atau tidak, jika hasil evaluasi tim investigasi sudah masuk kategori tidak mampu, maka selanjutnya pihak lembaga bantuan hukum melakukan pendampingan” bebernya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muhammad Nasran SH, yang hadir mewakili Kajari Jeneponto menjelaskan tentang bagaimana menyikapi perlindungan hukum terhadap masyarakat miskin mulai dari hukum adat istiadat, sampai dengan hukum tatacara yang diatur dalam undang-undang, semua berperoses sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam undang-undang,” katanya. (Andi Bur)