Beritasulsel.com – Parepare, tim crime hunter Polres Parepare dipimpin Aiptu Faesal kembali meringkus pelaku pencurian yang disertai kekerasan (Curas) di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Minggu (4/11/2018) Dini hari.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi kepada beritasulsel.com mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial HA (32) diringkus dikediamannya setelah diduga melakukan pencurian di dua tempat yakni di Jalan A. Makkasau Timur, pada tanggal 30 September dan di Jalan Permandian Lumpue pada tanggal 27 September.
“Hal itu berdasarkan dua laporan Polisi bernomor LP/491/IX/2018 POLDA SULSEL POLRES PAREPARE pelapor atas nama Deviyenti Rusidi dan LP/97/IX/2018/ POLDA SULSEL POLSEK BACUKIKI POLRES PAREPARE” Jelas Pria Budi melalui keterangan persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan pelaku kata dia, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor serta Helm yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Satu buah handpone jenis MEIZU 5c warna Hitam, satu buah Handpone jenis XIOMI note 5 A warna Gold, satu buah tab jenis ADVAN warna putih, satu unit handpone Maxtron C19 warna putih.
Setelah tertangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelau juga mengaku semua barang hasil curiannya seperti HP dijual kembali melalui media sosial facebook dengan menggunakan akun palsu.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Parepare untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.