Lagi, Penikmat Sabu Diringkus Polsek Tamalate

- Redaksi

Senin, 12 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Makassar, tim Opsnal Polsek Tamalate restabes Makassar berhasil meringkus Andi Ryan Eka Putra (25), warga Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Andi Ryan ditangkap diduga terlibat penyalahgunaan barang har narkoba jenis sabu sabu. Penangkapan Andi Ryan berawal saat polisi yang berpatroli di wilayah hukum Tamalate. Mendapat informasi adanya pria yang sedang berpesta narkoba di Jalan Teluk Bayur, Makassar.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung ke lokasi yang dimaksud dan ternyata benar, Andi Ryan ditemukan dilokasi tersebut sedang berpesta narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Ryan diringkus bersama barang bukti berupa dua sachet plastik putih berisi sisa sisa sabu yang telah dipakai, satu alat hisap sabu yakni Bong, tiga buah korek api dan sebuah handphone.

“Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tamalate untuk dilakukan proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut” sebut Paur Humas Polrestabes Makassar, Bripka Lery, yang dikonfirmasi awak media Senin siang (12/11/2018).

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa, barang tersebut miliknya dan baru saja ia menggunakan di dalam kamarnya.

Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut ia beli seharga Rp100 ribu dari seseorang berinisial S di Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru