Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Tanjung Priok, berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram dan artis sinetron.
Mereka yang diamankan adalah ST merupakan model iklan dan selebgram, dan SH alias MY merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.
Sedangkan mucikari berinisial NR berusia 26 tahun pekerjaan karyawan swasta, dan yang satu lagi berinisial CA berusia 25 tahun dijadikan polisi sebagai tersangka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana kedua tersangak adalah suami istri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto.
Dijelasakan Kapolres, terungkapnya kasus itu bermula dari informasi masyarakan terkait adanya prostitusi online.
Kemudian berbekal laporan itu, pada tanggal 4 November 2020 yang lalu sekitar pukul 23.00 wib anggota opsnal Polsek Tanjung Priok melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap 2 orang yang di duga yang telah melakukan perdagangan orang.
Pada saat di lakukan pemeriksaan benar saja, 2 orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan prostitusi. Dimana petugas menemukan barang bukti percakapan yang ada di handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP.
Setelah di lakukan pemeriksan kepada 2 orang itu, anggota melakukan pemerikasaan ke kamar hotel. Di sana petugas menemukan 2 orang wanita dan 1 orang pria yang sedang melakukan kegiatan asusila sehingga jumlah semuanya ada 5 orang.
“Sehingga jumlah semuanya 5 orang, kita lakukan pemeriksaan kita bawa semua ke Polsek untuk melakukan pemeriksaan, kemudian sebagai hasil pemeriksaan awal 2 orang mucikari kita tetap kan sebagai tersangka, sedangkan yang 3 orang lainnya sampai saat ini masi kita jadikan saksi,” jelas Kapolres.
Adapun barang yang diamankan polisi berupa dompet, uang, handphone, alat kontrasepsi dan seprai yang ada di hotel tersebut.