Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu bersama 19 Sachet barang bukti plastik putih berisi serbuk diduga narkoba jenis sabu – sabu.
Mereka masing – masing bernama Sirajuddin alias Sira (46) warga Jalan M. Sayadi, Desa Alakkuang, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.
Sa’na (35), pekerjaan peternak itik warga Desa Alakkuang, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap. Ramal (31) asal Desa Teteaji, Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sidrap. Nasaruddin alias Onding (29) pekerjaan Buruh Bangunan asal Desa Alakkuang, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diamankan di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, pada hari Senin, (3/12/2018) sekira pukul 14.30 Wita.
Penangkapan ke empat terduga pelaku, kata Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi, berkat informasi yang diterima pihaknya bahwa di salah satu lokasi di Desa Alakkuang, Kec. Maritengngae, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Oleh karena itu anggota menindak lanjuti informasi tersebut sehingga menemukan Sirajuddin alias Sira beserta barang bukti tersebut di lokasi penangkapan” katanya.
Saat diinterogasi, Sira mengaku mendapat barang haram tersebut dari Sa’na. Polisi lalu bergerak mengamankan Sa’na serta dua orang lainnya yakni Ramal dan juga Nasaruddin alias Ondeng.
Selanjutnya para terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sidrap guna proses pemeriksaan dan untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.