Makassar – Peredaran barang haram narkoba jenis sabu – sabu sudah tidak mengenal usia. Di Makassar, dua lagi anak dibawah umur diringkus lantaran terlibat peredaran dan penggunaan barang haram tersebut. Keduanya berinisial IL (17) dan RE (16).
Petugas kepolisian sektor Panakukang mengatakan, penangkapan kedua bocah tersebut secara spontan, dimana resmob polsek Panakukang melakukan patroli malam mengantisipasi kriminal curas, curat dan curanmor serta balapan liar di Jalan Maccini Raya, Kota Makassar, sekitar pukul 04.30 Wita, Senin (22/10/2018) dini hari.
Namun tiba tiba kedua bocah itu melintas dengan mengendarai sepeda motor dan memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukanlah barang haram itu diselipkan disaku celana sebelah kiri pelaku yang berinsial RE. Keduanya lalu digelandang ke Maposek Rappocini dan dilakukan interogasi.
Hasilnya, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut benar adalah narkoba jenis sabu – sabu yang ia beli dari seseorang yang tidak ia kenal dipinggir jalan seharga 100 ribu rupiah, rencananya barang tersebut akan ia pakai berdua.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti satu sachet sabu miliknya telah diamankan di Mapolsek Panakukang untuk proses lebih lanjut” ungkap Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.