Kurir Narkoba Satu Kilo Gram Asal Pinrang Ditembak

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kurir narkoba jenis sabu sabu asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar.

Pelaku bernama Irsal Akbar alias Ichal berusia 24 tahun warga Watang Sawito, Pinrang. Ia diringkus bersama barang bukti 1 kilo gram lebih barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Narkoba Kompol Diari Estetika saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar Jumat pagi (28/06/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wahyu Dwi, pengungkapan dan penangkapan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di perbatasan Maros – Makassar pada tanggal 26 Juni 2019 lalu.

“Namun kita baru merilis kasus ini karna harus dilakukan pengembangan dulu, karena yang diamankan ini hanya kurir, sedangkan pemiliknya belum,” ujar Wahyu dihadapan para awak media.

Pelaku juga terpaksa dilumpuhkan. Karena, kata Wahyu, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lainnya.

Barang haram itu, lanjut Wahyu Dwi, didatangkan dari Malaysia ke Kabupaten Pinrang kemudian dimasukkan ke Kota Makassar. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut diangkut bersama buah buahan menggunakan mobil bak terbuka.

Namun berkat kejelian petugas, barang haram itu berhasil diungkap. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar bersama dengan barang bukti berupa, satu unit mobil Pick Up, dan 26 paket sabu sabu berukuran sedang.

Ukuran masing-masing paket diperkirakan berart 50 gram sabu. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” demikian Wahyu Dwi, (HS/BSS)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49