‘Kubunuhko Nanti Kalau Tidak Mauko’ Ancam AR Sebelum Perkosa IRT di Luwu

- Redaksi

Jumat, 21 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu dipimpin Kanit Resmob Bripka A. Endra, berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan, berinisial AR (21) warga Dusun Tondo’ tangnga, Desa Balubu, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, AR diringkus di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Jumat Dinihari (21/12/2018) sekira pukul 03.00 Wita.

Penangkapan pelaku berkat Laporan Polisi : LP/304/XII/2018/P.Sulsel/Res.Luwu/SPKT, tgl. 20 Desember 2018. Dimana AR diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang IRT berinisial LI (27) warga Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega, warna hitam, nomor polisi DP 5402 FD. satu baju kaos warna merah maron dan satu celana jeans warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Kronologis kejadian kata Faisal Syam, korban saat itu sedang menunggu jemputan adiknya untuk ke rumah sepupunya kemudian pelaku datang menghampiri korban lalu menawarkan untuk mengantar korban ke rumah sepupunya di jalan Pelabuhan Ulo-ulo.

“Namun, saat diperjalanan pelaku tidak menuju ke pelabuhan ulo-ulo tapi menuju ke Kec. Bajo, dan saat tiba di daerah persawahan di Pandoso, Desa Tallang Bulawan, pelaku mematikan dan memarkir motornya kemudian menarik korban lalu mencoba membuka celana korban” ungkap Faisal.

Karena korban berteriak, pelaku lalu menutup mulut dan mencekik leher korban serta mengancam korban dengan mengatakan ” KU BUNUHKO NANTI KALAU TIDAK MAUKO” lalu pelaku membuka paksa celana korban.

Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali, setelah melaksanakan aksinya kemudian pelaku mengantar korban ke Belopa, tepatnya di depan kafe triple Q dan lgsung meninggalkannya, selanjutnya korban ke Polres Luwu untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminya tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” kunci Faisal. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru