Beritasulsel.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA), ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dia ditangkap bersama lima orang lainnya, antara lain, Agung Sucipto atau AS (kontraktor), Nuryadi atau NY (sopir pribadi Agung Sucipto),
Samsul Bahri atau SB (Ajudan Nurdin Abdullah), Edy Rahmat atau ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi IF (Sopir Edy Rahmat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai ditangkap, mereka lalu diterbangkan dari Bandara Sulthan Hasanuddin Makassar ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk proses pemeriksaan.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Nurdin Abdullah (NA) bersama Agung Sucipto (AS) dan Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dipaparkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu pagi 28 Februari 2021.
Penangkapan para tersangka kata Firly dilakukan ditiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan yakni di rumah jabatan ER di Hertasning, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Kronologinya, Jumat 26 Februari 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
Kemudian, pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.
Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.
Dalam perjalanan tersebut kata Firly, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
Sekitar pukul 21.00 WIB IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
“Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Saat ini NA bersama tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK.
NA dan ER sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi adalah Agung Sucipto, dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)