Makassar – Pria bernama Khalil Gibran diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar usai cabuli seorang bocah wanita yang baru berusia 11 tahun.
Pria berusia 37 tahun tersebut memperkosa bocah wanita penjual krupuk keliling di Kota Makassar.
Kronologi Lengkap kejadian
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar pada Senin 14 April 2025 menjelaskan kronologi kejadian itu.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu 9 April 2025.
Saat itu, bocah tersebut duduk menanti pembeli di wilayah Jalan Hertasning Raya Kota Makassar.
“Tiba tiba didekati oleh pelaku Gibran,” tutur Arya mengurai kronologi kejadian.
Pelaku kemudian membujuk dan mengimingi korban sebuah baju baru dan juga beras.
Korban yang masih polos itu pun langsung menerima imingan pelaku.
Korban naik ke sepeda motor pelaku dan dibonceng ke rumah kontrakan pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Manggala kota Makassar.
Sampainya di tempat itu, korban dibawa masuk ke kamar tempat tidur pelaku.
Korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban dipaksa membuka pakaiannya.
Namun korban memberontak sehingga pelaku menganiaya korban kemudian mengikat tangan dan melakban mulut korban agat tidak bisa berteriak.
“Selanjutnya, pelaku merudapaksa korban sebanyak 4 kali,” terang Arya.
Karena kemaluan korban masih sempit, pelaku menggunakan minyak pelicin setiap kali melakukan aksi bejatnya sehingga korban mengalami pendarahan.
Korban baru berhasil melarikan diri dari sekapan tersebut saat pelaku pergi melaksanakan salat Jumat 11 April 2025.
Korban berhasil pulang ke rumahnya dan menyampaikan hal itu ke orang tuanya.
Orang tua korban mendatangi rumah kost pelaku namun pelaku telah lebih dulu meniggalkan lokasi itu.
Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polrestabes Makassar.
Polisi pun turun dan berhasil meringkus pelaku pada Minggu malam 13 April 2025 di wilayah Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
“Sayangnya, pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan sehingga dilumpuhkan,” ucap Arya Perdana.
Setelah diamankan kemudian diintrogasi, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejat itu karena keseringan menonton film porno atau film bokep.
Selain memperkosa seorang bocah umur 11 tahun, pria yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak itu, juga mengaku telah menyetubuhi anjing peliharaannya.
Saat ini, Khalil Gibran telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar menanti proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
“Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Arya. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
