Korban berhasil pulang ke rumahnya dan menyampaikan hal itu ke orang tuanya.

Orang tua korban mendatangi rumah kost pelaku namun pelaku telah lebih dulu meniggalkan lokasi itu.

Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polrestabes Makassar.

Polisi pun turun dan berhasil meringkus pelaku pada Minggu malam 13 April 2025 di wilayah Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

“Sayangnya, pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan sehingga dilumpuhkan,” ucap Arya Perdana.

Setelah diamankan kemudian diintrogasi, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejat itu karena keseringan menonton film porno atau film bokep.

Selain memperkosa seorang bocah umur 11 tahun, pria yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak itu, juga mengaku telah menyetubuhi anjing peliharaannya.

Saat ini, Khalil Gibran telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar menanti proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

“Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Arya. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]