Korban naik ke sepeda motor pelaku dan dibonceng ke rumah kontrakan pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Manggala kota Makassar.
Sampainya di tempat itu, korban dibawa masuk ke kamar tempat tidur pelaku.
Korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban dipaksa membuka pakaiannya.
Namun korban memberontak sehingga pelaku menganiaya korban kemudian mengikat tangan dan melakban mulut korban agat tidak bisa berteriak.
“Selanjutnya, pelaku merudapaksa korban sebanyak 4 kali,” terang Arya.
Karena kemaluan korban masih sempit, pelaku menggunakan minyak pelicin setiap kali melakukan aksi bejatnya sehingga korban mengalami pendarahan.
Korban baru berhasil melarikan diri dari sekapan tersebut saat pelaku pergi melaksanakan salat Jumat 11 April 2025.
