PINRANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Dimana KPU RI telah menetapkan bahwa pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2024 akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 714 Tahun 2024, syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang adalah sebanyak 19.929 suara.
“Misalnya, Partai Demokrat yang memperoleh lebih dari 20 ribu suara sah dengan perolehan tiga kursi,” jelas Ali Jodding, Minggu (25/8/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Jodding juga mengapresiasi keputusan MK, yang menurutnya dapat memperbesar kemungkinan adanya lebih banyak pasangan bakal calon kepala daerah di Pilkada Pinrang. Ia menambahkan bahwa keputusan MK memudahkan calon-calon untuk bertarung dalam Pilkada serentak 2024.
“Jumlah calon masih bisa bertambah. Kita tidak lagi menghitung berdasarkan kursi, melainkan suara sah. Syarat minimal hanya 8,5 persen dari total suara sah, sehingga bisa saja ada hingga 11 calon,” ungkap Ali Jodding.
Saat ini, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang telah mengerucut. Mereka adalah Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi yang dijadwalkan mendaftar di KPU Pinrang pada Rabu, 27 Agustus, diikuti oleh pasangan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir pada hari yang sama.
“Partai Nasdem dijadwalkan pada Rabu, 28 Agustus, dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sedangkan pasangan JADI akan mendaftar pada jam kedua, dari pukul 12.00 WIB hingga 14.30 WIB,” ujar Ali Jodding.
Terakhir, pasangan Usman Marham-Andi Hastri dijadwalkan akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus.
“Golkar berencana mendaftar pada 29 Agustus pukul 18.00 WIB, namun saat ini baru berupa rencana lisan,” tambah Ali Jodding. (***)